MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu

BUKA PENGAJUAN GUGATAN: Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pendaftaran pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 ini. Gugatan paling lambat diajukan pada Jumat (23/5).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pendaftaran pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 ini.

Gugatan paling lambat diajukan pada Jumat (23/5). Saat dikonfirmasi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, pihaknya menunggu adanya pengajuan sengketa pemilu dari pihak yang ingin mengajukan gugatan.

“Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 00.00 WIB, sementara untuk pileg (pengajuan gugatan sengketa) besok hari pukul 01.46 WIB, ” kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/5).

Viryan juga menjelaskan, adanya perbedaan batas akhir antara pileg dan pilpres itu karena merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2019 pasal 474 dan 475, yang berisi waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3×24 jam.

Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5) pukul 01.46. WIB. “Jadi gini untuk Pemilu DPR, DPRD ada di pasa 474 itu di sebut 3×24 jam. Itu juga ada di pasal 474,” ungkapnya.

Menurut Viryan, KPU juga telah siap dengan kuasa hukum dan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat dibawa ke MK. Sehingga nantinya setiap data-data ada buktinya. “Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu,” paparnya.

Viryan juga menyatakan, KPU sudah mempersiapkan diri dengan membentuk tim hukum dan juga lelang pengacara.

Hal itu dilakukan untuk menghadapi adanya sengketa di MK. ”Harus siap dong, KPU harus menyajikan data-datanya berdasarkan apa yang sudah dikerjakan oleh jajaran KPU sampai dini hari tadi,” katanya.

KPU juga akan membawa semua data-data untuk menghadapi sengketa Pemilu di MK. Misalnya dari formulir C sampe secara keseluruhan form D, DA, DB, DC.

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus memiliki alat bukti kuat terkait gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Alat bukti itu dapat berupa dokumen formulir C1, video, maupun rekaman dalam bentuk apapun.

“Semua dalil permohonan itu harus didukung bukti yang kuat. Jangan asal klaim atau asumsi semata. Alat buktinya bisa tertulis, dokumen formulir C1 atau form apapun, bisa juga video, rekaman, entah melalui ponsel atau kamera,” ukata Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).

Jika ada saksi yang mendukung alat bukti tersebut, kata Fajar, maka akan makin memperkuat gugatan yang diajukan. Namun menurutnya hal itu tak mudah dilakukan.

Berkaca dari gugatan Pilpres 2014, saat itu tim Prabowo tak dapat membuktikan kecurangan yang dimaksud.

Akhirnya MK pun menolak gugatan tersebut dan memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Paling valid itu misalnya ada bukti C1 kemudian saksi yang mengalami langsung apa yang terjadi. Memang enggak gampang buktikan kecurangan, kehilangan suara, apalagi ini 16,5 juta suara kan,” katanya.

Dalam gugatannya, Prabowo juga harus membuat permohonan tertulis rangkap empat dilengkapi dengan daftar alat bukti tersebut. Permohonan ini memuat identitas, kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan, hingga alasan mengajukan gugatan.

“Apa yang dipersoalkan (Misalnya) kecurangan, terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu aja,” ucap Fajar.

Sementara alat bukti yang diajukan, lanjutnya, harus disertakan langsung saat pendaftaran gugatan.

Nantinya alat bukti itu dapat ditambahkan ketika proses persidangan.

“Yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu sampai Jumat (24/5) jam 00.00 WIB.

Nanti kalau ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja (saat sidang),” terangnya.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *