Medsos dan WhatsApp Dibatasi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk membatasi akses data media sosial (medsos) dan instant messaging semisal Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Line. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran informasi palsu yang menyesatkan di tengah rentetan aksi 22 Mei.

Menanggapi hal tersebut, seluruh operator seluler menyatakan ikut terhadap aturan pemerintah. “Telkomsel sepenuhnya mematuhi keputusan pemerintah seperti yang disampaikan dalam siaran pers Menkopolhukam dan Menkominfo, mengenai pembatasan akses secara bertahap dan sementara ke sejumlah media sosial,” kata GM External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin kepada JawaPos.com.

Bacaan Lainnya

Hal serupa juga disampaikan pihak XL Axiata. Operator yang dipimpin Dian Siswarini itu menegaskan akan sepenuhnya mematuhi arahan pemerintah. Hal tersebut masih terkait pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial.

“Mengikuti perkembangan situasi saat ini, XL sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah seperti yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo soal pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial,” ujar Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.

Operator lainnya yakni Indosat Ooredoo juga demikian. Mereka menyatakan siap mematuhi keputusan pemerintah untuk membatasi layanan medsos selama beberapa hari ke depan ini. “Indosat Ooredoo akan sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah soal pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial,” jelas Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk.

Terakhir, yang menyatakan ikut aturan pemerintah adalah Smartfren. Smartfren juga menyampaikan akan mematuhi pemerintah untuk membatasi layanan telekomunikasi secara bertahap khususnya ke sejumlah media sosial.

Seperti diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara mengatakan pembatasan layanan media sosial (medsos) ini dilakukan sementara waktu. Hal ini sebagai upaya menekan peredaran informasi palsu atau hoax yang menyesatkan di tengah rentetan aksi demo 22 Mei. (JPG)

Editor : Fadhil Al Birra

Reporter : Rian Alfianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *