Lieus Sungkharisma Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karna Terkait Makar

JAKARTA,-RADARSUKABUMI.com -,Setelah diamankan oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus makar, status hukum aktivis Lieus Sungkharisma ditingkatkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5).

Polisi menegaskan penetapan status pria bernama asli Li Xue Xiung itu sudah melalui prosedur yang benar. Artinya, penetapan status tersebut dilakukan melalui gelar perkara.

Maka dari itu, ditegaskan pula oleh Dedi, penangkapan Lieus hari ini juga sudah melalui prosedur semestinya. Lieus diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya. Kemudian dilakukan penggeledahan sampai dengan pukul 09.30 WIB, hingga akhirnya digelandang ke Polda Metro Jaya.

Amaroossa Hotels
“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” tegasnya.

Sebelumnya, Lieus diamankan pada Senin (20/5) pukul 06.40 WIB. Penangkapan dilakukan di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614.

Saat diamankan, di dalam kamar apartemen tersebut ada seorang wanita, yang diakui Lieus sebagai asisten rumah tangga. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW, dan seorang saksi lainnya.

Tak hanya itu, penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di Lieus di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB.

Pantauan JawaPos.com, pukul 10.15 WIB Lieus sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dibawa oleh beberapa petugas dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelum digelandang ke ruang penyidik, Lieus mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, dia merasa aneh mengingat ia baru saja mendapat panggilan kedua untuk pemeriksaan. Tapi sebelum adanya panggilan ketiga, sudah dijemput paksa.

“Ditahan, nggak apa-apa saya ikuti saja, padahal baru panggilan kedua. Saya akan hadapi semua,” kata Lieus di Polda Metro Jaya.

“Saya langsung ditarik, diangkat, diobok-obok. Jadi, nggak adil lah. Ini apa sih, aduh, dituduhnya makar,” lanjutnya.

Adanya kejanggalan penangkapan tersebut, membuat Lieus akan bungkam saat diinterogasi oleh penyidik. “Pertanyaan polisi nggak akan saya jawab satu patah kata pun. Terserah mereka mau menulis apa,” imbuhnya.

Diketahui, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman keamanan negara atau makar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *