Perang Sarung Menelan Korban

RADARSUKABUMI.com – Perang sarung. Mungkin sudah menjadi tradisi di sejumlah wilayah yang dilakukan para remaja untuk memeriahkan bulan suci Ramadan. Aksi yang dimaksud untuk bermain-main itu, biasanya dilakukan pada malam hari, tepatnya usai Shalat Tarawih menjelang waktu sahur.

Tak heran atas aksi perang sarung tersebut berujung malapetaka, dengan aksi kekerasan antar remaja, bahkan tindakan tawuran antarkampung hingga menggunakan senjata tajam. Seperti halnya nasib naas dialami AP (16) warga Sukabumi , pasalnya AP terluka parah dianiaya oleh dua orang remaja RA dan MR saat melakukan aksi perang sarung.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, aksi kekerasan itu berawal dari tantangan perang sarung yang dilayangkan kelompok pelaku dengan kelompok korban pada Kamis (9/5) , di Jalan RA Kosasih Gg Juli Kecamatan Cikole.

“Mereka janjian kemudian terjadi aksi perang sarung, saat itu sarung yang dibawa oleh kelompok pelaku sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga berubah fungsi menjadi senjata. Ada yang pakai batu, gir dan benda keras lainnya,” kata Susatyo didampingi Kasatreskrim, AKP Rizaldi Satria, Kamis (16/5).

Tak hanya membawa sarung yang telah dimodifikasi, pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok. Senjata itu digunakan pelaku untuk melukai kelompok lawan. “Korban terluka bacok pada bagian kepala sebanyak tiga kali, selain itu beberapa bagian tubuhnya juga dihantam gir oleh pelaku lainnya,” lanjut Susatyo.

Menurut Susatyo aksi perang sarung memang menjadi fenomena setiap bulan Ramadhan. Aksi itu dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari, para pelaku menebar ajakan atau tantangan melalui media sosial.

“Ini terlihat seperti sarung biasa tapi ternyata di dalamnya batu, ada juga kita lihat sarung yang di dalamnya gir. Ini tentunya menjadi atensi kami karena fenomena atau tradisi perang sarung ini selalu berujung negatif seperti tawuran tawuran dengan target melukai lawannya,” lanjutnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 KUHPidana.

Selain di Sukabumi, malapetaka perang sarung pun terjadi di Jalan Cakung Drainase RT 08 RW 09, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (10/5). Akibat kejadian tersebut Remaja berinisial VN (14) tewas ditikam dalam tawuran perang sarung tersebut.

Kanit Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharto membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi menahan WH kurang dari dua jam setelah kejadian. “Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan,” kata AKP Suharto.

Suharto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (10/5) malam. Saat itu sekelompok remaja terlibat dengan kelompok remaja dari Rusun Marunda yang juga tempat tersangka. Entah dari mana, pelaku membawa pisau, langsung menusuk dada korban hingga terkapar dan bersimbah darah. Meski sudah dilarikan ke Rumah Sakit Cilincing nyawa korban tak dapat tertolong.

Keterangan yang di dapat dari pelaku, ia mengakui kalau korban bersama dirinya sebelumnya memang janjian untuk perang sarung dengan kelompok anak rusun. Di tengah keributan, saksi GL melihat tersangka mengeluarkan pisau lipat dan menghunjamkan ke bagian dada korban.

Tak kurang dari dua jam mendapatkan laporan tersebut, petugas pun langsung mengamankan tersangka di kediamannya. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. “Dari keterangan para saksi kami berhasil menangkap tersangka di sebuah masjid saat sedang mengaji. Dan saat ini masih kita lakukan pemeriksan,” ucapnya.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *