Kepergok dengan Suami Orang, Wanita Asal Bandung: Saya Bukan Buron

ilustrasi razia PSK

SLEMAN, RADARSUKABUMI.com – Eneng, seorang Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, hanya berusaha menutupi wajahnya ketika digiring petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta ke armada instansi penegak perda tersebut.

”Ngapain saya dibawa ke kantor (Satpol PP)?. Saya nggak salah. Saya kan bukan buronan, Pak,” kata Eneng berusaha merajuk petugas yang membawanya dari sebuah kamar Hotel Gardenia yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, Dabag, Condongcatur, Depok, Selasa (14/5).

Bacaan Lainnya

Ya, Eneng tidak sendiri di dalam kamar saat Satpol PP melakukan razia. Dia tertangkap basah bersama seorang laki-laki di dalam kamar. Dari pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa laki-laki itu bukan suaminya.

Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di siang bolong itu, Satpol PP mengamankan enam pasangan bukan suami istri. Mereka diamankan tiga lokasi. Yakni, empat pasang di Hotel Gardenia, Indekos D’Royal dan Srikandi Inn masing-masing sepasang.

”Razia Pekat ini dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan. Agar bisa menjalankan ibadah dengan baik. Suasana tertib, kondusif, dan saling menghargai juga terjaga,” kata kata Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DI Yogyakarta Sumantri.

Merujuk Surat Edaran Gubernur DIJ No 6/SE/4/2019 tertanggal 30 April 2019, bahwa Satpol PP DIJ sebagai penegak perda diamanatkan di bulan suci Ramadan 1440 H untuk mentertibkan tempat hiburan.

Termasuk menertibkan indekos eksklusif dan hotel. Satpol PP sebenarnya merazia tiga indekos dan dua hotel. Hanya, dua indekos di antaranya nihil.

Sumantri menengarai sebagian indekos eksklusif dan hotel kerap digunakan sebagai praktik esek-esek. Seperti transaksi prostitusi online dan kumpul kebo.

”Tempat-tempat tersebut menurut laporan masyarakat ada indikasi digunakan tidak semestinya,” ucapnya.

Selain menggelandang enam pasangan, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pak alat kontrasepsi yang masih utuh. Juga alat kontrasepsi yang telah dipakai.

Menurut Sumantri, enam pasangan tidak sah ini dibawa ke kantor Satpol PP DIJ untuk pendataan. Mereka bakal dijerat dengan Perda Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelanggaran Pelacuran di Tempat Umum. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 1 juta.

”Ini baru dugaan. Enam pasang itu akan kami bawa dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kami buatkan berita acara penangkapan,” tambahnya.

(har/zam/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *