KPU: Sanksi Bawaslu Tidak Pengaruhi Hasil

Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara

SUKABUMI.RADARSUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan tidak ada penghitungan suara ulang ataupun pengaruh terhadap hasil pemilu.

Hal itu pasca diberikan sanksi peringatan tertulis dari Bawaslu Jabar ke KPU Kota sukabumi, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk hasil tidak ada pengaruh. Selain itu, tidak dapat dilakukan Penghitungan suara ulang,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara kepada Kantor Berita RMOLJabar (Grup radarsukabumi), Selasa (14/5).

Selain permasalahan hasil itu sudah bukan lagi ranah Bawaslu.

Sebab, sengketa hasil nanti ada ranah khusus di Mahkamah Konstitusi. “Kalau hasil nanti di MK (Mahkamah Konstitusi) bukan di Bawaslu,” ucapnya.

Menurutnya, teguran dari Bawaslu Jabar berkaitan banyak kesalahan administratif terkait coretan yang dilakukan KPPS di c1.

Hal itu termasuk ada yang tidak terinput dan salah jumlah.

“Secara administratif sebenarnya sudah dibenahi dalam pleno di tingkat kecamatan.

Tapi Bawaslu Jabar menilai kurang koordinasi dan kendali terhadap jajaran di bawahnya lebih khusus KPPS,” ungkapnya.

Sebelumnya Bawaslu Jabar berikan peringatan tertulis kepada KPU Kota Sukabumi, Minggu (12/5).

Hal tersebut dilakukan dalam sidang pembacaan putusan penanganan pelanggaran administratif dengan cara cepat yang dilakukan Bawaslu Jabar.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Bawaslu Jabar menyatakan KPU Kota Sukabumi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu.

Putusan tersebut tercantum dalam nomor register 03/LP/PL/PROV/13.00/V/2019.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *