Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini 2,5 kg Diuangkan Rp 30 ribu

RAMADAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar 1 milyar pada tahun ini. Target tersebut, merupakan perhitungan dari pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat hingga akhir Ramadan.

Ketua III Baznas Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy mengungkapkan, target pengumpulan zakat fitrah tahun ini lebih lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Artinya, target sebesar 1 miliar itu sudah melalui berbagai perhitungan dan musyawarah. “Tahun ini kita kita targetkan Rp 1 miliar atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp 300 juta.

Target ini sudah melalui musyawarah dan perhitungannya dari ASN dan masyarakat Kota Sukabumi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Adapun besaran zakat fitrah dalam satu orangnya, lanjut Kusoy, yakni bila beras 2,5 kg atau 3,5 liter, bisa juga jika diuangkan dengan besaran Rp 30 ribu.

Sedangkan, target jiwa di Kota Sukabumi yang membayar melalui Baznas sebanyak 100.000 jiwa. “Target masyarakat Baznas Kota Sukabumi, 100.000 jiwa masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya melalui kami, jenis pembayarannya bisa menggunakan beras ataupun uang tunai,” sebutnya.

Untuk mensukseskan target itu, masih kata Kusoy, dengan melakukan sosialisasi kesemua kelurahan, mengefektifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan tim monitoring.

“Sudah mulai kita sosialisasikan kepada masyarakat, tentunya untuk mengejar target ini kami akan melakukan berbagai upaya. Seperti sosialisasi dan yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Kusoy, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2O11 tentang Pengelolaan Zakat, masyarakat sebaiknya menyampaikan zakat fitrah maupun zakat mal melalui lembaga resmi.

“Dalam surat Attaubah ayat 103, hukumnya wazib dan afdolnya menyalurkan zakat melalui Amil, dalam hal ini adalah Baznas Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Berbeda dengan Kota Sukabumi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menargetkan penghasilan zakat fitrah dan infak khusus pada Ramadhan mendatang sebesar Rp45 Miliar.

Hal itu dilakukan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan untuk pembangunan fisik sarana keagamaan serta penguatan gerakan dakwah.

Kepala Bidang Administrasi Umum Baznas Kabupaten Sukabumi, M Kamaludin mengatakan, berdasarkan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau 3,25 liter beras.

“Kalau dibayar dengan uang setara harga beras sebesar Rp 27.500 perjiwa. Nanti ditambah dengan infak sebesar Rp2,5 ribu. Jadi totalnya Rp 30 ribu,” kata Kamal kepada Radar Sukabumi. (Upi/bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *