Bawaslu: Klaim Boleh Saja, Asal Sudah Ditetapkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto

POLITIK SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, secara tegas melarang pemasangan spanduk atau baliho bertuliskan pernyataan kemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 sebelum adanya penetapan dari KPU RI.

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menjelaskan bahwa penyataan seperti ini menyusul dengan adanya keributan di wilayah Parungkuda pada sabtu (11/5) kemarin.

Bacaan Lainnya

Jangan sampai dengan tidak patuhnya salah satu tim sukses atau relawan menimbulkan keributan dan saling bertengkar.

“Jadi intinya begini, kami Bawaslu Kabupaten Sukabumi melarang dengan dengan tegas pemasangan spanduk atau klaim kemenangan baik dari simpatisan atau relawan, sebelum adanyan penetapan dari KPU RI.

Kenapa tidak boleh, ditakutkan bisa memancing keributan dengan pihak yang tidak setuju. Untuk itu masyarakat harus bersabar, “jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh kepada radarsukabumi.

Jika ditemukan pemasangan sejenis itu (Spanduk klaim kemenangan red), pihaknya akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menurunkan spanduk yang berisi klaim kemenangan baik yang dipasang kubu tim 01 maupun 02.

Menurutnya, klaim kemenangan tidak boleh dilakukan pihak manapun sebelum ada penentuan resmi dari KPU RI.

Menurutnya, secara formil hasil Pemilu akan ditentukan oleh KPU RI. Jadi sebelum adanya penentuan tersebut, tidak boleh da pihak-pihak yang mengklaim atau mendeklarasikan kemenangan dalam bentuk apapun.

Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Bawaslu RI nomor S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 serta Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tentang rekapitulasi dan penetapan Pemilu.

“Dalam surat edaran dan undang-undang tersebut mengaturnya. Sudah lah, para simpatisan dan relawan nanti kalau sudah ditetapkan diperbolehkan untuk memasang, tapi tolong jangan sekarang, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *