Kade Lur! Terobos Palang Pintu Kereta yang Telah Ditutup Bisa Dipenjara 3 Bulan

kecelakaan kereta api

RADARSUKABUMI.com – Jelang masa angkutan lebaran 2019, volume kendaraan akan meningkat signifikan. Pengendara diimbau untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang berpalang pintu atau tidak.

Bahkan untuk pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup bisa dipidana kurungan selama 3 bulan.

Bacaan Lainnya

Ini karena sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau saat sirine berbunyi bisa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

PT KAI Daop VIII Surabaya mengimbau agar masyarakat memperhatikan rambu-rambu yang berada di sekitar perlintasan kereta api.

Setiap pengendara wajib berhenti di rambu tanda “Stop”, serta tengok kiri- kanan, dan apabila telah yakin baru melintas.

Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop VIII Surabaya, kewaspadaan serta mematuhi rambu-rambu harus dilakukan pengendara, karena palang pintu, sirine dan penjaga hanya alat bantu keamanan.

“Tercatat selama 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan di perlintasan kereta, tahun 2018 sebanyak 51 kasus, sedangkan tahun 2019, hingga awal Mei ini terdapat 17 kasus,” kata Suprapto.

Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 568 titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Daop VIII, mulai Mojokerto – Surabaya – Malang – Bangil hingga Bojonegoro.

Dari jumlah itu, 164 titik terdapat palang pintu dan ada penjaga, tapi 404 titik sisanya tidak berpalang pintu dan tidak terjaga.

(end/jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *