Ratusan TPS Bermasalah, Nyoblos Lagi

Pemilihan umum (pemilu) serentak 2019 yang berlangsung pada 17 April lalu menyisakan persoalan. Sejumlah daerah terpaksa melakukan pencoblosan ulang dan susulan akibat maraknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah yang tersebar di beberapa kota/kabupaten.

Di Jawa Barat, sedikitnya ada lima daerah yang telah mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di antaranya Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan karena adanya pemilih yang memilih bukan pada wilayah TPS tersebut. “Ada pula yang tidak terdaftar di DPT, tidak punya formulir A5 tapi diberikan hak pilih di situ,” kata Abdullah.

Seperti kejadian di TPS 114 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Diduga telah terjadi empat orang mencoblos di TPS di mana mereka bukan sebagai warga pemilih dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Abdullah menuturkan, mereka memiliki KTP Elektronik (KTP-el) tapi tidak membawa formulir A5 (formulir pindah mencoblos, red). ”Pencoblosan dilakukan saat ketua KPPS izin ke TPS lain untuk mencoblos. Ketika ketua KPPS kembali, diketahui ada empat orang mencoblos di mana mereka tidak punya hak pilih di TPS tersebut,” bebernya.

Untuk di Kota Depok, potensi ada di TPS 65 Jatijajar Tapos, yakni ada tujuh pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menggunakan hak pilih di TPS.

Untuk Kabupaten Cirebon, potensi PSU terjadi karena Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar daerah menggunakan hak pilih di TPS yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Sedangkan di Kota Bandung, potensi PSU karena adanya lima pemilih yang menggunakan A5 diberikan lima jenis surat suara oleh KPPS di TPS 49 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong,” bebernya. Selain PSU, KPU juga mencatat sebanyak 12 TPS di tiga daerah Jawa Barat akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pemilu 2019. Jumlah tersebut bertambah dari asalnya hanya delapan TPS.

Rifqi merinci, TPS melaksanakan PSL berlokasi di Kabupaten Cianjur lima TPS, Kabupaten Subang satu TPS dan Kota Bekasi enam TPS. ”PSL di tiga daerah ini karena ada kendala saat hari pencoblosan. Seperti kurangnya surat suara atau ada juga yang tertukar. Total ada 12 TPS,” kata Rifqi.

Ia mengatakan, pelaksanaan PSL di Kabupaten Cianjur rencananya digelar pada Sabtu (20/4). Di Cianjur ada lima TPS yang akan melakukan PSL untuk pemilihan DPRD kabupaten saja. ”Untuk PSL Cianjur akan dilakukan besok di lima TPS karena surat suara tertukar, khusus DPRD kabupaten-nya,” ucapnya.

Sementara di Kota Bekasi, PSL berlangsung pada Minggu (21/4). Di daerah tersebut ada empat TPS melakukan pemilihan untuk DPRD provinsi, satu TPS untuk pemilihan DPD dan satu untuk pemilihan presiden. ”Subang juga akan digelar Minggu dengan PSL untuk pemilihan DPRD kabupaten,” ucap Rifqi.

Saat ini, tambahnya, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan PSL. Pihaknya juga mengaku sudah menerima kebutuhan logistik dari KPU RI untuk keperluan PSL. ”Hari ini coba kita distribusikan dan melakukan koordinasi kesiapan untuk PSL,” katanya.

Soal daerah yang harus menggelar PSU, Rifqi mengaku masih mengkaji hal tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Jawa Barat untuk pelaksanaan PSU. ”Sampai saat ini belum terima surat resmi. Untuk itu kita akan koordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat supaya memang betulbetul alasan PSU karena faktor alasan sesuai aturan,” ujar Rifqi.

Jika di Jawa Barat status PSU masih dikaji, beda halnya di Jawa Timur. Bawaslu Jawa Timur telah merekomendasikan sebelas TPS di sembilan kota/kabupaten di Jawa Timur untuk dilakukan PSU. Dari proses PSU tersebut terbagi menjadi dua, yakni pemilihan ulang dan perhitungan ulang.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Muhammad Ikhwanudin Alfianto mengatakan, TPS yang melakukan pemilihan ulang ada delapan TPS. Sementara yang melakukan perhitungan ulang ada empat TPS.

Ikhwanudi mengaku pihaknya telah merekomendasikan hak tersebut kepada KPU. Sedangkan jumlah sebelas TPS di sembilan kota/kabupaten itu masih data sementara. Bukan tidak mungkin masih ada potensi bertambah. ”Sampai detik ini ada sebelas TPS yang kami sarankan PSU di sembilan daerah. Namun ini baru laporan sementara, hingga saat ini. Artinya kemungkinan bisa bertambah,” kata Ikhwanudin.

Ikhwanudin menuturkan, delapan TPS yang direkomendasikan dilakukan pemilihan ulang adalah TPS 7 di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Dalam temuan Bawaslu terdapat seorang pemilih dari Papua yang melakukan pindah pilih dengan formulir A5. Namun yang bersangkutan seharusnya hanya mendapat surat suara pilpres, tetapi KPPS memberikan lima surat suara.

Hal sama juga terjadi di TPS 6 Desa Bancangan, Sambit, Kabupaten Ponorogo, terdapat pemilih dari luar provinsi yang melakukan pencoblosan tanpa menggunakan form A5. Pemilih hanya menggunakan KTP.

Kejadian serupa juga terjadi di TPS 15 Banyuninglau, Geger, Bangkalan; TPS 17 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang; TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Gununganyar, Surabaya; dan TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto.

Hal sama juga terjadi di TPS 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ditemukan pemilih yang tidak membawa formulir tapi bisa melaksanakan pemilihan di TPS.

Di Pulau Madura, Bawaslu Jawa Timur juga merekomendasikan pemilihan ulang. Sebab ditemukan pelanggaran di TPS 3 Desa Masalima, Masalembu, Sumenep. Sebelum pemungutan suara dimulai, sebanyak 70 surat suara untuk pilpres tercoblos. Sedangkan sebanyak 68 surat suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Jawa Timur dan DPRD kabupaten juga tercoblos. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, persoalan PSU itu terjadi di TPS 01 Desa Awang-awang karena adanya dua pemilih asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang datang ke TPS tersebut.

”Hasil klarifikasi pengawas TPS terhadap ketua KPPS di TPS 01 Desa Awang-awang, kedua pemilih datang ke TPS tanpa membawa formulir A5. Kedua pemilih itu hanya membawa KTP lalu diberi surat suara untuk memilih,” papar Aris.

Apa yang dilakukan petugas KPPS di TPS 01, jelas Aris, melanggar ketentuan. Seharusnya pemilih tersebut tidak dilayani karena tak membawa formulir A5. Sebab itu, persoalan di TPS 01 Desa Awang-awang memenuhi unsur untuk digelar PSU. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 372 Ayat (2) Huruf d UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ”Rekomendasi PSU sudah kami keluarkan untuk TPS tersebut,” terangnya.

Sementara di daerah lain juga dilakukan pemungutan susulan. Sedikitnya ada 113 TPS yang akan melangsungkan pemilihan lanjutan. ”Seratus tiga belas TPS di Nias Selatan itu akan dilaksanakan (pencoblosan, red) besok hari Sabtu (hari ini, red). Karena hari Jumat ini sebagian warganya merayakan Jumat Agung,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

KPU membuka peluang menggelar PSU, menyusul adanya informasi penemuan surat suara tercoblos pada sejumlah TPS. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, PSU hanya akan dilaksanakan di TPS yang bermasalah. Selain itu, pemungutan ulang hanya dilakukan terhadap jenis surat suara yang bermasalah. ”Tidak keseluruhan jenis surat suara tapi hanya surat suara yang dianggap ada problem,” kata Hasyim Asy’ari di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada Rabu (17/4).

Hasyim menjelaskan pelaksanaan pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu setempat. Bila dijumlah, jumlah TPS bermasalah hingga mengakibatkan dilakukannya PSU dan PSL berjumlah 610 TPS. Namun diperkirakan jumlahnya akan bertambah. (lihat grafis) (de/ feb/run)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *