PTUN Gelar Sidang Lapangan

DIJAGA KETAT: Petugas keamanan nampak siaga di depan pintu masuk PT SCG, Jalan Raya Palabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.

GUNUNGGURUH – Gugatan Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) soal perizinan PT Siam Cement Group (SCG) memasuki babak baru. Kemarin, tim khusus Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung melakukan sidang lapangan di kawasan SCG, Jalan Raya Palabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Ratusan warga pun nampak hadir untuk mengawal proses hukum yang sedang berlanjut itu.

“Alhamdulillah gugatan kami terus ditindaklanjuti. Hari ini sidang lapangan untuk memeriksa dan menguji beberapa bukti yang kami sampaikan,” ujar warga Kampung Talagasari, RT 5/6, Kedusunan Talagasari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Esih Nurlisa (48) kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurut Esih, sidang lapangan ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya. Pada agenda sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dipanggil untuk didengar kesaksiannya di Gedung PTUN Bandung, Jalan Raya Diponegoro, Nomor 34, Bandung pada Kamis (25/4) lalu.

“Kami hadir dalam sidang lapangan ini untuk membuktikan kepada pengadilan bahwa kami benar-benar menolak keberadaan PT SCG ini,” paparnya.

Hal yang senada juga disampaikan Herman Sopandi (52), warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Kedusunan Tanjungsari, Kecamatan Gunungguruh. Menurutnya, aktivitas perusahaan telah berdampak buruk terhadap lingkungan dan keberadaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 dan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup.

“Sesuai dengan aturan, lokasi PT SCG ini harusnya minimal 2 kilometer dari pemukiman penduduk. Namun faktanya, lokasi perusahaan hanya berjarak sekitar 100 meter dengan rumah warga. Makanya kami keberatan dan lakukan gugatan,” jelasnya.

Direktur PT SCG, Adistia membenarkan soal adanya tim dari PTUN Bandung untuk menggelar sidang lapangan di perusahaan yang tengah dipimpinnya itu.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PTUN Bandung mengecek keberadaan perusahaan yang dinilai warga telah merusak lingkungan. Seperti mengecek mesin produksi dan polusi udara.

“Ternyata saat dicek, mesin produksi di pabrik kami tidak mengeluarkan suara bising yang cukup keras dan debunya juga aman karena memang mesinnya menggunakan teknologi dan peredam,” katanya.

Disinggung mengenai tuduhan warga yang menilai lokasi gedung perusahaan telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, ia membantah dengan mengklaim PT SCG dibangun sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau dari perizainan, PT SCG ini sudah sesuai aturan. Bahkan, setiap bulannya perusahaan ini selalu ditinjau oleh dinas lingkungan hidup dan hasilnya memang aman dan tidak mengeluarkan polusi,” singkatnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *