Bawaslu Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto

POLITIK SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Jika tidak melaporkan, kemungkinan caleg terpilih tidak akan dilantik. Seharusnya para parpol untuk segera melaporkan dana kampanye sampai batas yang ditentukan oleh KPU.

Bacaan Lainnya

Karena, setelah laporan itu diterima maka KPU laporan tersebut akan diaudit bersama akuntan publik yang telah ditunjuk.

“Ya aturannya, Jika sampai batas akhir LPPDK belum disetorkan, maka sesuai aturan yang berlaku, sanksi tegas akan diberlakukan. Yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih, “jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada koran ini, kemarin (26/4)

Sesuai pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Pelaporan LPPDK sifatnya wajib. Karena sifatnya wajib, maka undang-undang telah mengatur sanksi yang diberikan kepada parpol dan peserta Pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK.

“Maka Kami tekankan untuk segera melaporkan LPPDK, “cetusnya.

Merujuk kepada pasal 338 ayat 3 UU No. 7 Tahun 20117 tentang Pemilu, dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi.

Yakni berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih.

“Ya tentu, Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut tidak akan dilantik dan tidak bisa diganti. Itu menjadi konsekuensi bagi parpol peserta Pemilu yang melanggar,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *