Digugat Ke PTNU, Oded Tidak Gentar

Walikota Bandung, Oded M. Danial

BANDUNG— Walikota Bandung, Oded M. Danial menghormati hak Benny Bachtiar untuk memperoleh kepastian hukum. Sebagai warga negara, Benny bisa mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menunaikan hak tersebut.

Itu hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu hak beliau, sebagai warga negara yang baik, silakan,” ucap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4).

Pernyataan Oded itu berkaitan dengan kabar Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar yang akan menggugat dirinya. Gugatan tersebut terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Oded mengaku tak keberatan jika Benny tetap akan melayangkan gugatan. Nanti kita lihat saja di proses hukum,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang lolos sebagai tiga besar. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna dan Salman Fauzi.

Sebelumnya, Benny Bachtiar meradang. Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi itu berencana menggugat keputusan Oded ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dianggap melanggar amanat undang-undang.

Dia juga meminta Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat ikut bersikap mengingat Oded telah melantik Emma padahal Benny ditetapkan sebagai Sekda Kota Bandung terpilih hasil seleksi terbuka dan mengantongi rekomendasi KASN-Gubernur Jabar-Kemendagri.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *