Caleg Dapil II Terlibat Money Politik Bawaslu: Jika Terbukti Kami Coret, Meskipun Terpilih

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com— Setelah sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu timses calon anggota legislatif (Caleg) di Dapil II Kabupaten Sukabumi.

Kini bawaslu mulai serius menyikapi permasalah ini dengan akan melakukan pengkajian lebih dalam.

Berdasarkan informasi yang diketahui koran ini, dugaan money politik tersebut diduga dilakukan oleh Caleg dari Partai Demokrat yang berinisial A dengan melibatkan petugas pengawas TPS yang berada Desa Sukatani Kecamatan Parakansalak.

“Ya hal itu terjadi di Kampung Sukatani. Rencana besok (hari ini red) akan melakukan pemanggilan kepada oknum TPS tersebut.

Apakah benar melakukan pelanggaran dengan melakukan money politik atau tidak, “jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, terguh Heriyanto.

Dugaan sementara money politik tersebut dilakukan caleg Demokrat yang saat mendapatkan suara banyak hingga dipresdiksi bisa maju sebagai dewan di DPRD Kabupaten.

Disinggung soal pengguguran caleg saat melakukan pelaggaran, dirinya menjelaskan bisa saja kalau terbukti berdasarkan hasil kajian bersama Gakumdu yang didalamnya terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami akan melakukan kajian, money politik tersebut terjadi saat kampanye atau masa tenang atau pada masa pencoblosan, “tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika dalam proses kajian yang dilakukan bawaslu terbukti, maka kami akan mencoret nama caleg yang melakukan money politik tersebut.

Apalagi ini pelanggaran money politik melibatkan penyelenggara pemilu.

“Ya kalau terbukti kami coret, meski terpilih menjadi dewan, “tukasnya.

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *