Polres Sukabumi Lidik Pencemar Sungai

FT: DOK/RADARSUKABUMI LIMBAH PERUSAHAAN: Bak penampung limbah milik PT Daehan Global Sukabumi sebelum limbahnya dibuang ke Sungai Cimahi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

RADARSUKABUMI.com — Polres Sukabumi turut bicara soal dugaan pencemaran Sungai Cimahi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres, korps bhayangkara ini berjanji dalam waktu dekat bakal melakukan penyelidikan. “Oh jelas, kami akan tindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Terlebih ini soal dugaan pencemaran akibat limbah,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Yadi menjelaskan, semua perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cimahi bakal dimintai keterangan. Saat ini, ia tengah ancang-ancang untuk mengemupulkan bahan keterangan (Pulbaket), sebagai tahapan awal proses hukum.

“Kita akan telusuri semuanya. Semua perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai akan kita mintai keterangan,” imbuhnya.

Perwira menengah itu menegaskan, perusahaan yang membuang limbah sembarangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan berikut dengan ekosistemnya bisa dijerat hukum pidana.

Namun supaya bisa menyeretnya di hadapan hukum, perlu alat bukti yang menunjang. “Makanya sebelum ada penindakan, kita akan selidiki terlebih dahulu. Nanti akan diketahui, apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *