Empat Raperda Diserahkan ke DPRD

RAPAT: Pembahasan Raperda yang dilakukan pemerintah Kota Sukabumi.

CIKOLE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi segera menyerahkan empat draf rangcangan peraturan ke DPRD. Diantaranya, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, Waluya, PDAM, dan keempat tentang pembentukan produk hukum.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengungkapkan, empat draf Raperda tersebut bakal segera diserahkan ke DPRD Kota Sukabumi dalam waktu yang dekat.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah, minggu ini kami serahkan ke DPRD untuk kemudian selanjutnya di bahas. Ada empat raperda, diantaranya tiga tentang perusahaan daerah dan satu tentang pembentukan produk hukum,” jelasnya.

Dalam Raperda perusahaan daerah, sebut Een, hanya merubah status, dimana awalnya ketiga BUMD tersebut berbentuk Perusahaan Daerah (PD), kini harus menjadi Perusahaan umum daerah (Perumda).

“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 54, bahwa PD harus diubah menjadi Perumda,” sebutnya.

Namun begitu, semua struktur atau badan disetiap PD, setelah menjadi Perumda tidak merubah struktur yang ada.Lantaran, perubahan tersebut hanya pada nama sehinga tidak merubah susunan didalamnya.

“Hanya nama saja, semua struktur dan organisasi lainnya tetap seperti sebelumnya. Intinya, tidak ada yang berubah kecuali nama dari PD ke Perumda,” ujarnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan produk hukum, sekilas Een menjelaskan, bahwa nanti segala bentuk perda tidak bisa dibatalkan begitu saja baik perda setingkat pusat, provinsi ataupun daerah (kota dan kabupaten), sebab nantinya harus lewat uji materil.

Karena kata Een, perda itu bersentuhan langsung dengan masyarakat ataupun pihak-pihak lainya. “Jadi jika ada masyarakat ataupun pihak-pihak lain dirugikan oleh perda, mereka bisa mengajukan uji materil ke mahakmah agung karena dianggap telah merugikan atau membebankan kepada masyarakat,” ucap dia.

Sementara itu di tahun 2019, tercatat ada sekitar 17 raperda yang masuk di bagian hukum. Dari 17, tiga diantaranya merupakan inisiatif dewan. Yaitu, raperda sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu (komisi I), kemudian dari komis II tentang Coorporatye Social responsibility (CSR) dan terakhir tentang raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yang datang dari komisi III.

“Ada 17, tapi di triwulan ada tiga raperda yang sudah tuntas. Yakni, Perda tentang RPJM Kota Sukabumi, kemudian perda mengenai pengelolaan limbah domestik dan perda yang mengatur lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi. Jadi menyisakan 14 raperda lagi yang harus tuntas diakhir tahun ini,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *