Upah Sektoral Diberlakukan Tahun Ini

MELAYANI: Salah seorang pekerja salah satu mini market saat melayani konsumen. HITTI/RADAR SUKABUMI

Upaya tersebut, lanjut Iyan awalnya melewati berbagai proses. Mulai dari pertentangan dari para pengusaha retail dan yang lainnya.

Namun, setelah melakukan komunikasi dam musyawarah akhirnya disetujui oleh semua pihak.

Bacaan Lainnya

“Tidak mudah memang, ada protes dulu awalnya. Sehingga, kami pernah musyawarah dengan Apindo dan pengusaha retail di Kota Sukabumi,” sebutnya.

Sedangkan besarannya sendiri, yakni Rp 2.693.208. Artinya, lebih tinggi sekitar tiga ratus ribu rupiah dibanding Upah Minimum Kota Sukabumi sebesar Rp 2,3 juta.

“Berkat dukungan semua pihak, alhamdulilah akhirnya disetujui melalui surat keputusan Gubernur Jabar,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *