Upaya tersebut, lanjut Iyan awalnya melewati berbagai proses. Mulai dari pertentangan dari para pengusaha retail dan yang lainnya.
Namun, setelah melakukan komunikasi dam musyawarah akhirnya disetujui oleh semua pihak.
“Tidak mudah memang, ada protes dulu awalnya. Sehingga, kami pernah musyawarah dengan Apindo dan pengusaha retail di Kota Sukabumi,” sebutnya.
Sedangkan besarannya sendiri, yakni Rp 2.693.208. Artinya, lebih tinggi sekitar tiga ratus ribu rupiah dibanding Upah Minimum Kota Sukabumi sebesar Rp 2,3 juta.
“Berkat dukungan semua pihak, alhamdulilah akhirnya disetujui melalui surat keputusan Gubernur Jabar,” pungkasnya. (upi/t)