Masuk di Hari Pemilu Dihitung Lembur

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi telah menyebar surat edaran menteri Ketenagakerjaan tentang hari libur pemilihan umum kepada semua perusahaan di Kota Sukabumi.

Namun begitu, perusahaan bisa mempekerjakan karyawannya dengan catatan dihitung lembur.

Kepada Radar Sukabumi, Pelaksana Tugas Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Iyan Damayanti mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pemantauan kepada setiap perusahan di hari pencoblosan.

“Kami akan pantau beosk (hari ini,red), untuk sementara ini di Kota Sukabumi belum ada laporan perusahaan yang akan memperkerjakan karyawannya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (16/4).

Ditambahkannya, pihak perusahaan pun diperbolehkan setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada karyawan. Dengan catatan, jam kerja diatur.

Artinya, pihak perusahaan memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk mencoblos. “Yang tetap bekerja setelah mencoblos, karyawan berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berkaca pada pemilihan umum terbaru, lanjut Iyan, beberapa perusahaan industri yang memiliki karyawan di atas 200, memiliki TPS di masing-masing perusahan.

Namun, untuk kali ini Iyan memprediksi perusahaan industri bakal meliburkan karyawannya. “Yang terbaru ada Pilkada, di perusahaan yang punya buruh banyak ada TPS nya, tapi sekarang belum ada laporan adanya TPS di perusahaan sehingga kemungkinan besar libur,” terangnya.

Sedangkan jumlah karyawan di Kota Sukabumi yang berada di perusahaan 15 industri, sebut Iyan, mencapai 1500-2000 karyawan. Namun begitu, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan saat hari pencoblosan.

“Walaupun kewenangan pengawasan perusahaan itu sekarang ada di pemerintah provinsi, tapi kami yang punya wilayah juga harus mengetahuinya dan kami akan terus memantaunya,” pungkasnya.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *