Kekerasan Seksual Masih Mendominasi

Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan

SUKABUMI — Kekerasan seksual nampaknya masih mendominasi kasus di Kabupaten Sukabumi. Bagai mana tidak, dari data yang tercatat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, selama 2019 tedapat 16 Kekerasan Seksual dengan 21 koraban, dua Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan dua korban dan enam kasus lainnya.

Sementara, pada tahun 2018 lalu, jumlah kasus mencapai 95 kasus dan 122 korban. Semua kasus itu terdiri dari 47 kekerasan seksual, 17 trafficking, 12 KDRT dan 19 kasus lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja, kami sangat prihatin dengan kasus-kasus ini,” kata Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan ketika dihubungi koran ini, kemarin (11/4).

Lebih lanjut Yani mengatakan, dari jumlah kasus yang terjadi ini, mayoritas korban kekerasan seksual merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Sedangkan, para pelaku aksi bejat merupakan orang dewasa bahkan lanjut usia yang notabenenya orang dekat korban.

“Terus terang saya sedih, marah dan kesal. Kasus pelecehan anak oleh orang dewasa ini masih saja terjadi,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya tidak akan hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan support dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, akan pentingnya menjaga dan melindungi anak dari kekerasan yang dilakukan orang dewasa maupun sesama anak.

“Masalah seperti ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah tapi masyarakat dan semua pihak harus turut menjaga serta memenuhi hak-hak anak terutama hak memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan fisik maupun seksual,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Kabupaten Sukabumi meningkat. Pada 2017 lalu, di Kabupaten sukabumi terdapat 35 kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH), sementara pada 2018 terdapat 40 kasus.

“Itu artinya ada peningkatan dan hal ini harus menjadi perhatian kita,” kata Agus saat menghadiri sosialisasi Peningkatan Peran Pondok Pesantren dan Keluarga dalam Perlindungan Anak, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fadhilah, Kampung Bantarmuncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, belum lama ini.

Untuk mengindari kejadian tersebut, Kemensos memiliki program Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK) dan Tabungan Sosial Anak (TASA). Ditegaskannya, anak harus mendapat perlindungan.

“Berkaitan dengan perlindungan anak. Anak harus dilindungi, anak harus terhindar dari kekerasan, anak harus dilindungi dari eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual,” tandasnya.

Apabila ditemukan kasus kekerasan terhadap anak sambung dia, pelecehan seksual serta eksploitasi anak segera dilaporkan jangan disembunyikan. Laporan bisa kepada RT hingga kepolisian lalu tersambung ke pemerintah.

“Bisa melaporkan ke RT, RW, Desa Kecamatan, Kepolisian yang nantinya akan tersambung ke kami,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *