Terkait Aktivitas CV Gunung Sumping, Ketua DPRD Minta Warga Lapor

Aktivitas CV Gunung Sumping di Gunungsumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu mulai diprotes.

PALABUHANRATU – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi angkat bicara soal dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Gunung Sumping. Politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat yang memiliki bukti pelanggaran perusahaan ini supaya melapor secara resmi.

“Siapapun yang punya buktinya silahkan laporkan kepada kami, biar kami tindak sesuai aturan yang berlaku dan kewenangan kami,” ujar Agus Mulyadi saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, dalam perjanjian kontrak suatu pekerjaan, tentu pihak perusahaan harus menjalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai, ada perbuatan yang dikerjakan di luar kontrak terlebih lagi berpotensi merugikan daerah.

“Dalam hal perjanjian kontrak, sebetulnya tidak hanya CV Gunug Sumping saja yang harus turut sesuai kontrak. Semua perusahaan pun harus tunduk dan patuh pada kepekatan yang diatur dalam kontrak kerjasama itu,” imbuhnya.

Agus menegaskan, ia tidak segan untuk meminta dinas terkait supaya memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Namun untuk sampai kepada langkah itu, Agus meminta siapapun yang memiliki data atau bukti pelanggaran CV Gunung Sumping supaya segera melaporkannya secara resmi.

“Kami tentunya akan bertindak sesuai aturan dan bukti yang ada. Oleh karenanya saya meminta kepada siapapun yang mengetahui dan mempunyai bukti atas pelanggaran ini supaya melapor. Kami janji akan segera tindak lanjuti,” tegasnya.

Meskipun demikian, Agus mengaku tidak akan berdiam diri dalam menyikapi persoalan ini. Ia berjanji akan memanggil para pihak yang terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas persoalan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *