Saat Jari Komisioner KPU ‘Terbelenggu’ Hingga 17 April

Komisioner KPU Kota Sukabumi dan Relawan Demokrasi. (foto: Fawzy/radarsukabumi.com)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ada yang menarik dari sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi di wilayah RW 03 Lembursitu pada hari ini, Kamis (7/3/2019). Yakni saat komisioner KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah berhati-hati mengucapkan diksi-diksi tertentu.

“Bapak ibu, pilihlah calon wakil rakyat dan calon presiden-calon wakil presiden sesuai hati, eh, maksudnya sesuai keinginan Anda. Ya, kami harus berhati-hati memilih kata agar tidak dianggap mengkampanyekan salah satu peserta pemilu nih,” ucap Ratna sembari tertawa ringan.

Bacaan Lainnya

Kepada Radarsukabumi.com, Ratna mengungkapkan bahwa baik komisioner KPU maupun Bawaslu wajib memerhatikan kode etik penyelenggaraan pemilu. Selain penggunaan diksi atau pilihan kata yang berpotensi merujuk ke salah satu peserta pemilu, para komisioner juga harus berhati-hati saat ber-selfie atau swafoto.

“Karena kami ada etika dalam menyosialisasikan Pemilu 2019 ini. Begitu tipisnya antara kampanye dengan sosialisasi. Misalkan tadi yang saya sampaikan sebelumnya. Kami bisa terindikasi melakukan pelanggaran pemilu jika dalam sosialisasi hanya menyebutkan salah satu partai politik saja. Bahkan termasuk mengacungkan jari,” papar Ratna.

Sehinnga, imbuh Ratna, para komisioner penyelenggara pemilu saat memerhatikan hal remeh temeh seperti berswafoto dengan pose mengancungkan jari. Sebab hal ini dapat berpotensi menunjukkan keberpihakkan kepada pasangan capres-cawapres atau parpol peserta pemilu.

“Betul, karena setelah kami dibentuk menjadi komisioner kami harus menjaga netralitas, independen dan berintegritas,” kata dia.

Ratna juga mengaku belum mengetahui adanya kasus anggota komisioner yang diperkarakan lantaran berfoto dengan pose ancungan jari satu atau dua. Namun dia memastikan hal tersebut tidak mungkin terjadi.

“Saya belum mengetahuinya, mungkin karena saya baru. Tapi saya yakin seyakin-yakinnya para komisioner KPU tidak demikian, karena sudah mendapatkan pembekalan, harus netral dan tidak berpihak walaupun tetap memiliki hak suara,” tutur Ratna.

“Kami harus netral dengan cara tidak menyebutkan peserta pemilu, penggunaan kata yang merujuk pada salah satu peserta pemilu bahkan acungan jari. Istilahnya, sampai tanggal 17 April 2019 atau tahapan pemilu ini selesai,” pungkasnya.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *