Pencemaran Sungai Cimahi, DLH Jangan Setengah Hati

BUKTI PENCEMARAN: Ikan di Sungai Cimahi ditemukan warga dalam kondisi mati diduga akibat tercemar limbah perusahaan.

KABUPATEN SUKABUMI — Desakan untuk diusut tuntas terkait dugaan pencemaran Sungai Cimahi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak terus mengalir.

Kali ini, dorongan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat. Menurut mereka, pencemaran lingkungan ini merupakan tindak kejahatan lingkungan dan bisa dikategorikan pidana.

Bacaan Lainnya

Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan, pencemaran Sungai Cimahi ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah beberapa kali.

Pengulangan pencemaran ini diduga karena lemahnya pengawasan dan tindakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga dari aparat penegak hukum.

“DLH Kabupaten Sukabumi sepertinya masih setengah hati menangani pencemaran ini. Terlepas dari perusahaan mana, DLH harus melakukan audit lingkungan dan perizinan perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cimahi itu.

Ini bukan pertama kalinya loh,” kata Dadan ketika dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (20/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *