Larangan Boeing 737 Max-8 Tunggu Respon FAA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA– Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang terbang seluruh maskapai yang mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max-8.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pesawat itu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan larangan sementara selama satu minggu. Namun, pemerintah masih dapat melakukan perubahan sewaktu-waktu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, waktu sepekan tersebut masih bisa berubah lebih cepat atau lebih lama. Pihaknya masih menunggu saran Federal Aviation Administration (FAA) atau otoritas penerbangan nasional Amerika Serikat (AS).

Saat ini, Kemenhub telah melayangkan surat kepada FAA. “Sambil menunggu inspeksi, Ditjen Udara dan otoritas bandara akan melakukan inspeksi. Surat sudah dikirim dan mungkin besok baru diterima FAA,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3).

“Intinya ingin memberikan assistant atau keyakinan rekomendasi dari FAA terkait aspek keamanan 737 max 8 tersebut,” tambah Polana.

Pelarangan terbang yang ditujukan kepada Garuda Indonesia dan Lion Air itu tidak mempengaruhi layanan penerbangan. “Larangan itu tidak mengganggu layanan penerbangan baik nasional maupun internasional,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *