KPU Layani DPTb sampai 17 Maret

KPU Kota Sukabumi pada saat melaksanakan Pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II,

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah melakukan pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dalam DPTb tahap II ini banyak perubahan pemilih baik itu pemilih keluar atau pemilih masuk.

“Pemilih masuk ada 757 orang dan pemilih keluar 762 orang. Ada penambahan dari DPTb tahap pertama, dimana tahap pertama itu, pemilih masuk 432 orang dan keluar mencapai 302 orang,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami kemarin.

Bacaan Lainnya

Meskipun saat ini sudah diplenokan akan tetapi dalam pelayanan masyarakat untuk pindah memilih itu tetap dilayani sampai dengan H-30 masa pencoblosan. ” Kalau masih ada yang mau pindah memilih tetap kita layani. sampai 17 Maret nanti,” jelasnya.

Jika memang dalam jangka waktu lima hari ini ada penambahan kembali kata Sri nanti akan diplenokan kembali. ” Kita masih melayani, kita plenokan lanjutan tapi kalau tidak ada kita gunakan data ini,” katanya.
Sementara untuk penambahan di tahap II ini menurut Tami itu hal yang wajar.

Karena perkembangan penduduk itu cukup dinamis jadi pernambahan ini masih bisa terus terjadi. ” Asalkan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan yakni ada sembilan kriteria. Orang yang masuk DPTb ini, mereka sudah terdata di dalam DPT.

Namun karena kondisi sesuatu, sehingga harus pindah memilih,” bebernya.
Berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018, pemilih yang masuk DPTb yaitu pemilih tengah menjalni rawat inap penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *