Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 37 M

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang LaksmaTNI Arsyad Abdullah (kiri) ketika menunjukan baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura.

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA – Berulangkali menggagalkan penyelundupan bibit lobster atau biasa disebut baby lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL kembali mencegah terjadinya penyelundupan komoditas tersebut.

Selasa (12/3) tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan speed boat dengan muatan ratusan ribu baby lobster di Batam, Kepulauan Riau. Setelah dihitung total nilai baby lobster itu lebih dari Rp 37 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, sudah ada sebelas kasus penyelundupan baby lobster yang berhasil digagalkan oleh aparat dan pemerintah sejak Januari tahun ini. Penangkapan di Pulau Sugi, Batam merupakan yang terbesar.

Sore kemarin (13/3), KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, melepas liar 338.065 ekor baby lobster itu di perairan Senoa, Natuna.

”Ini semua harus kembali ke alam untuk kesejahteraan masyarakat. Khususnya, nelayan,” tegas Susi. Dihitung dari tahun 2015, pemerintah sukses menggagalkan 235 kasus dengan 6.999.748 ekor bibit lobster.

Jumlah tersebut berpotensi merugikan negara senilai Rp 949 miliar. Di antara banyak jenis lobster ada dua yang paling diincar. Yakni lobster jenis mutiara dan lobster pasir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *