RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menegaskan pendamping disabilitas bisa terancam pidana.
Terutama jika membocorkan hasil yang dicoblos oleh penyandang disabilitas yang didampinginya. “Kalau membocorkan rahasia pemilih, bisa dipidana,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, Selasa (12/3).
Oleh karena itu, dirinya menekankan pendamping disabilitas harus menjaga kerahasiaan. Baik pendamping yang berupa KPPS ataupun dari keluarganya. “Siapapun pendampingnya, bisa kena pidana kalau membocorkan.
Baik pendamping dari KPPS ataupun keluarga secara langsung,” ucapnya.
Menurutnya, pendamping harus benar-benar menjaga kerahasiaan.
Baik saat pencoblosan hingga bertahun-tahun ke depan. “Sampai kapanpun harus dijaga rahasianya. Mau satu pekan, ataupun berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, jika dibocorkan dan ada yang melaporkan, bisa kena pidana,” ungkapnya.
Para pendamping nantinya harus mengisi form c3. Hal itu dilakukan sebagai pernyataan untuk menjaga rahasia. “Baik keluarga ataupun petugas KPPS harus mengisi form c3,” pungkasnya.
(gan/rmol)