Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunker di Pekan Baru.

“Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Ini juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dia berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Provinsi Riau bisa berkomunikasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Riau.

“Kami tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggung jawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector,” katanya.

Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi berjalan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.

“Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

(esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *