Pemusnahan ‘Susu’ Rusak Tunggu KPU RI

Salah satu petugas sortir lipat (Sorlip) KPU Kabupaten Sukabumi pada saat menujukan surat suara belum lama ini. Foto: ist

POLITIK SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa pemusnahan Surat Suara (susu) menunggu perintah dari KPU RI. Diketahui, sedikitnya 3.112 lembar yang dalam keadaan rusak akan dieksekusi alias dimusnahkan.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, ribuan surat yang dalam kondisi rusak meliputi DPD Jawa Barat 1.115, Pilpres 696, DPR RI 454, DPRD Provinsi 365 dan sisanya DPRD Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, surat suara yang rusak tersebut akan disortir setting. Hal itu sesuai jumlah pemilih di setiap dapil. Kedepan KPU akan melakukan sortir ulang terhadap surat suara.

“Terkait surat suara yang rusak sendiri, rencananya akan dimusnahkan. Namun hal itu masih menunggu perintah KPU RI. Tentunya saat pemusnahan akan disaksikan oleh Bawaslu dan unsur terkait dari kepolisian, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kekurangan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI. Tak hanya itu dirinya juga memastikan bahwa, surat suara yang rusak tidak akan digunakan dalam pemungutan suara pada 17 April mendatang, melainkan akan dimusnahkan.

Terkait, jadwal sekalipun teknis pemusnahan pihaknya masih menunggu intruksi KPU Provinsi dan KPU RI.

“Apakah dibakar atau dihancurkan dengan mesin penghancur kertas itu nanti setelah kita koordinasi dengan Provinsi. Terkait surat suara pengganti yang rusak kita laporkan ke Provinsi. Belum tahu kapan pengiriman surat suara pengganti,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *