Layanan Pemilih Pindah TPS Dibuka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Sri Utami

KPU: Kami Masih Tunggu Surat Edaran

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi masih menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI terkait perpanjangan pindah pemilih. Hal tersebut berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kembali pindah pemilih hingga H- 7 pemungutan suara.

“Iya memang sudah ada putusan dari MK, Pindah pemilih sampai dengan 10 April. Namun kita masih menunggu Surat Keputusan,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Pihak KPU Kota Sukabumi belum bisa melakukan layanan pindah pemilih. Lantaran SE dari KPU yang merupakan sebagai payung hukum belum diterima oleh KPU Kota Sukabumi.

” Kejelasan secara payung hukumnya belum ada. Walaupun sudah disah kan tapi kita didareh harus ada pegangan aturan dasarnya,” katanya.

Adanya perpanjangan pindah pemilih kata Tami memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang akan mengurusi pindah pemilih. Di Kota Sukabumi sendiri memang masih ada masyarakat yang ingin mengurusi pindah pemilih.

“Semenjak kita tutup, masih ada sebagian masyarakat yang ingin pindah memilih,” akunya.

Namun disatu sisi lain, pindah pemilih ini menjadi persoalan. Lantaran berkaitan dengan ketersediaan logistik termasuk surat suara dan kelengkapan lainnya.

“Surat suara pasti bertambah, sementara sekarang juga kekurangannya belum terpenuhi. Belum lagi jika penambahannya besar, akan berpengaruh kepada penambahan TPS dan juga KPPS, semua berkaitan dengan anggaran lagi,” bebernya.

Intinya kata Tami apa yang diintruksikan oleh KPU RI, pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan dasar aturannya. “Kita menunggu saja dari KPU RI,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *