Perusahaan Pencemar Sungai Bakal Dihentikan

Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono saat diwawancara sejumlah media.

KABUPATEN SUKABUMI — Menyikapi dugaan pencemaran Sungai Cimahi di Kecamatan Cibadak, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono akhirnya angkat bicara.

Ia berjanji akan menindak tegas perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengambil sample sungai dari limbah perusahaan untuk diuji laboratorium,” kata Adjo kepada Radar Sukabumi usai penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, kemarin (27/3).

Adjo menegaskan, apabila sudah ada hasil uji laboratorium dari DLH, tentunya akan diketahui pencemaran Sungai Cimahi itu apakah akibat dari limbah perusahaan atau bukan.

“Kami akan sampaikan kepada Satpol PP supaya terus melakukan pemantauan. Jika terbukti pencemaran itu akibat limbah perusahaan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan. Tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Bahkan, sambung Adjo, pemerintah daerah tidak akan segan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan itu.

Lantaran, limbah yang dibuang ke sungai tentunya akan berdampak buruk terhadap lingkungan. “Jika terbukti bahwa pencemaran sungai itu akibat dari limbah industri, maka kami akan hentikan sementara aktivitas perusahaan itu sampai semuanya diperbaiki,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *