Dua Kadis Ngaku Pernah Setor

BANDUNG – Kasus dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta memasuki babak baru. Dihadirkan dalam persidangan, kepala dinas di Pemkab Bekasi mengakui, pernah menyetor uang dengan besaran yang beragam kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat menjabat Bupati.

Pernyataan tersebut terungkap saat jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi dan tiga orang terpidana pihak Meikarta, kedua saksi tersebut adalah, kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.

Jaksa menghadirkan Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statisik Rohim Sutisna dan Kadis Perdagangan dan Industri Abdul Rofik. kedua kadis tersebut mengaku pernah menyetor uang kepada Neneng.

Saksi Rohim Sutisna mengaku, pernah dua kali memberi uang kepada Neneng. Pemberian pertama sebesar Rp 65 juta yang diberikan kepada Neneng melalui sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Pradana dan pemberian kedua sebesar Rp 20 juta yang diberikan melalui ajudan Neneng, Marpuah Affan.

“Sumber uang tersebut dari mana,” tanya jaksa KPK Yadyin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3). “Uang pribadi, dari honor saya,”jawab Rohim

Rohim mengaku, pemberian kepada Neneng bukan untuk kaitan Meikarta ataupun hal-hal lain. Uang tersebut diberikan saat momen bulan puasa.

“Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?,” tanya jaksa Yadyin. “Inisiatif sendiri,” jawab Rohim.

Begitu juga dengan Abdul Rofik. Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat MBJ Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.

“Datang bersama-sama (dengan Sahat) tujuanya untuk apa,” tanya Yadyin. “Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana, tujuanya saya tidak tahu” kata Abdul.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya ‘kasih berapa’ yang dijawab Abdul ‘ada lah’.

Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut. “Sumber uang dari mana, apa tujuan saudara memberikan uang apa,” tanya Yadyin

“Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng,” jawab Abdul.

Untuk diketahui, Kedua saksi di datangkan untuk memberi keterangan terhadap terdakwa mantan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, mantan Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.(azs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *