Bupati Bogor Bilang Begini Soal Jonggol ‘Dijual’ ke Tiongkok

Bupati Bogor, Ade Yasin memimpin rapat kordinasi dengan para kades, lurah, dan sekcam se-Kabupaten Bogor, Senin (7/1/2019).

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Bupati Bogor Ade Yasin mengaku belum tahu soal rencana Kecamatan Jonggol ‘dijual’ ke Tiongkok oleh pemerintah pusat.

Jonggol merupakan satu di antara 28 proyek senilai USD 91,1 miliar atau setara Rp1.295,8 triliu yang akan ditawarkan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Tiongkok saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kedua The Belt and Road Initiative atau Jalur Sutra pada April mendatang.

Bacaan Lainnya

Kecamatan Jonggol ‘dijual’ sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) Indonesia-China. Rencana tersebut menuai kontroversi dan menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku baru mengetahui informasi kawasan Jonggl bakal dijual ke Tiongkok dari pemberitaan media.

Menurut Ade, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor juga tak ada rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus di Jonggol.

“Justru saya belum tahu (KEK Indonesia-China di Jonggol). Makanya untuk detilnya seperti luasan dan lain-lain saya tak tahu,” beber Ade kepada Radar Bogor (Radarsukabumi.com grup).

Senada juga diutarakan Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Badan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika.

Dia mengaku belum mengetahui secara teknis proyek KEK Indonesia-China di Jonggol. Dia menilai program tersebut langsung dari pemerintah pusat. Sehingga, tidak melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bumi Tegar Beriman. “Itu programnya pemerintah pusat,” bebernya.

Perlu diketahui, kawasan ekonomi khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku di suatu negara.

KEK secara geografis dan jurisdiktif merupakan kawasan perdagangan bebas, termasuk kemudahan dan fasilitas duty free atas impor barang-barang modal untuk bahan baku komoditas sebagaian ekspor, dan dibuka seluas-luasnya.

Hingga tahun ini, berdasarkan data Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus terdapat 12 KEK di Indonesia. Dimana baru tujuh kawasan ekonomi khusus yang beroperasi. Sementara lima kawasan lagi masih dalam tahap pembangunan.

(pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *