Lokasi Kampanye Jangan Sembarangan

POLITIK SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa lokasi kampanye rapat umum harus sesuai dengan keputusan KPU No 19/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/III/2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pemilu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, Penentuan dimulainya Kampanye Rapat Umum oleh Partai Politik di wilayah Kabupaten Sukabumi dilakukan berdasarkan penetapan zona wilayah dukungan politik Partai Politik kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

“Sesuai keputusan bawah jarak Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu adalah selama 2 (dua) hari, “jelas Ferry

Sementara untuk pelaksanaan kampanye Rapat Umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun; atau tempat terbuka lainnya. Untuk pelaksanaanya Kampanye dapat menggunakan lokasi Kampanye Rapat Umum yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Ada enam lokasi yang sudah disepakati, untuk daerah pemilihan (dapil) I dipusatkan di Lapang SMP Cisolok, Dapil II di Bojonggenteng Lapang Pakuwon, Dapil III di Lapangan Gumbira Nagrak, Dapil IV Lapangan Mangkalaya Cibolang Gunungguruh, Dapil V di Lapangan Sawit Tunggal Sagaranten dan untuk Dapil VI di Lapangan Lodaya Surade, “jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, apabila pelaksana kampanye menggunakan tempat atau lokasi Kampanye Rapat Umum di luar yang difasilitasi oleh KPU, maka pelaksana kampanye harus dapat memastikan tempat/lokasi tersebut bukanlah tempat/lokasi yang dilarang menurut peraturan kampanye dan juga mendapatkan izin dari pihak pengelola/pemilik tempat/lokasi yang akan digunakan tersebut.

“Jika tidak dilokasi yang ditetapkan para peserta harus menyampaikan surat pemberitahuan kampanye rapat umum paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Untuk waktunya dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *