KOTA SUKABUMI – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kembali mewanti-wanti 94 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. CPNS yang dinyatakan tidak lulus pelatihan dasar akan diberhentikan sebagai CPNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan, Latsar CPNS merupakan persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Diklat juga bertujuan untuk membentuk karakter agar bisa unggul, profesional, loyal, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. “Awal dimulai pelatihan ini merupakan masa percobaan selama satu tahun yang diawali dengan kewajiban mengikuti Latsar atau Diklat Prajabatan.
Adapun total pelaksanaan diklat “on class dan off class” selama 51 hari, CPNS yang dinyatakan tidak lulus pelatihan dasar akan diberhentikan sebagai CPNS,” jelasnya, keamarin (25/3).
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengucapkan terimakasih kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat dan juga Komandan Yonif 310/KK atas kerjasamanya terselenggaranya pelatihan ini.
Karena memang, pelatihan ini merupakan salah satu syarat bagi CPNS. “Kami berterimaksih kepada BPSDM Jabar dan Komandan Yonif 310/KK atas kerjasamanya, semoga seluruh rangkaian pelatihan dan diklat ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Fahmi menuturkan, beberapa hal yang menjadi PR bagi anggota baru atau CPNS. Diantaranya, CPNS harus beradaptasi dengan lingkungan Pemerintah Daerah.