KPU Kekurangan 3.112 Surat Suara

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman

KABUPATEN SUKABUMI — Proses Sortir Lipat (Sorlip) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sudah selesai. Diketahui, berdasarkan hasil sorlip terhadap surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sukabumi serta Pilpres KPU temukan 3.112 surat suara yang rusak.

“Yang rusak itu kami laporkan ke KPU RI, jadi saat ini kami kekurangan surat suara sekitar 3.122 surat suara, “jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada radarsukabumi.

Ke 3.112 surat suara yang rusak dengan rincian DPD Jawa Barat 1.115, Pilpres 696, DPR RI 454, DPRD Provinsi 365 dan sisanya DPRD Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, surat suara yang rusak tersebut akan disortir setting. Hal itu sesuai jumlah pemilih di setiap dapil. Kedepan KPU akan melakukan sertir ulang terhadap surat suara.

“Terkait surat suara yang rusak sendiri, rencananya akan dimusnahkan. Namun hal itu masih menunggu perintah KPU RI. Tentunya saat pemusnahan akan disaksikan oleh Bawaslu dan unsur terkait dari kepolisian, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kekurangan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI. Jumlah kekurangan akan ditambahkan dengan DPTb yang hari ini (kemarin malam) dilakukan diplenokan.

“Kita beritahukan lagi nanti kekurangan setelah DPTb diplenokan, karena rumus surat suara perTPS DPT ditambah DPTb ditambah 2% dari DPT, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *