Seorang Siswa di Bandung Jadi Produsen Narkoba Gorilla

Siswa SMK produsen narkoba di Bandung ditangkap polisi. (foto: pojoksatu)

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Seorang siswa dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandung terlibat dalam jaringan narkoba. Hal ini terkuat usai pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jabar di wilayah hukum Bandung, Jawa Barat.

Polda Jabar menemukan pabrik narkoba jenis gorila di Apartemen Grand Asia Afrika Residence, Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Pabrik narkoba ini dibuat oleh seorang siswa SMK berinisial MRF (18). Selain menjadi produsen, siswa kelas 3 itu juga menjadi pengedar narkoba.

“Sangat miris pelaku yang juga pembuat dan pengedar ini berstatus pelajar kelas 3 SMK,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo, Selasa (19/3).

Menurut Trunoyudo, Polda Jabar telah mengamankan MRF sebagai otak dari industri kecil pembuatan barang haram tersebut pada Minggu 10 Februari 2019.

“Kami melihat pelaku bisa membuat narkoba dengan lihai. Bahkan jika kelebihan dosisnya bisa membuat pemakainya menjadi gila secara permanen,” terang Truno.

Menurut Truno‎ pengungkapan narkotika yang juga sering disebut sintetic canabinoid ini adalah berdasarkan laporan masyarakat.

Pelapor merupakan sesama penghuni apartemen mewah yang berada di tengah Kota Bandung tersebut.

“Tim khusus dari Ditres Narkoba Polda Jabar pun langsung melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan ini. Bahkan tim yang juga telah mengumpulkan bahan keterangan stand by di lokasi kejadian selama kurang lebih dua minggu,” ucapnya.

Menurut Truno, siswa SMK itu membuat narkoba di lantai 18, kamar no 26. Setelah diproduksi, narkoba ini dijual ke masyarakat secara online.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di apartemen tersebut. Ada yang ditemukan di atas tempat tidur, ada pula yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Barang bukti di dalam laci lemari berupa bahan kimia untuk membuat tembakau gorilla,” katanya.

Di dalam lemari itu juga ditemukan peralatan-peralatan khusus yang digunakan sebagai alat produksi.

“Tersangka tidak bisa mengelak saat kami dari Polda Jabar lakukan penangkapan,” katanya.

Kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya 10 paket gorilla dengan berat 175,4 gram.

“Selain itu ada juga 1 paket sedang lainnya dengan berat mencapai 8,74 gram. Kami juga amankan 1 kilogram tembakau gorilla yang disimpan di atas panci,” katanya.

“Selain itu ada juga 2 buah pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla,” tambahnya.

‎Pihak kepolisian juga mengamankan 1 paket tembakau gorilla dengan bungkus oranye seberat 75,69 gram ditambah 1 paket lainnya dengan bungkus putih.

“Pada bungkus putih tersebut memiliki berat lebih ringan dari yang bungkus oranye yaitu seberat 28,7 gram,” jelasnya.

Ditres Narkoba Polda Jabar juga, mengamankan 6 buah paket besar bahan mentah dengan berat 8 KG.

“Ditambah ‎8 paket kecil bahan mentah dengan berat 800 gram. Lalu ada juga 6 buah botol alkohol dengan kandungan 96 persen, dan 2 ponsel pintar jenis Oppo dan 1 jenis Samsung,”terangnya.

‎Akibat perbuatannya tersebut tersangka MRF bisa dijerat berbagai pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya Pasal 111, 112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati.

(pojoksatu/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *