DLH Bakal Didemo

BERUBAH WARNA: Warna air Sungai Cimahi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak nampak berubah karena diduga tercemar limbah pabrik yang membuang ke sungai.

“Dalam pemeriksaan ini, sample air limbah dan air sungai kami bawa untuk diuji di laboratorium,” ujar Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira.

Soal sample yang diambil, Yudistira mengaku akan diuji di laboratorium yang secara kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Artinya, hasil pengujian akan diketahui secara pasti atas kandungan pada limbah dan air sungai.

Bacaan Lainnya

“Kedua sample nanti diuji. Apakah keduanya ada hubungan atau tidak. Makanya perlu dibuktikan dengan pengujian. Paling lambat hasilnya tujuh hari sudah ke luar,” paparnya.

Ditegaskan Yudistira, pelaku pembuangan limbah yang menyebabkan tercemarnya lingkungan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Bisa berupa sanksi administrasi, bahkan paling berat sanksinya bisa pidana.

“Konsekuensi hukum itu tentunya adalah sanksi. Soal lingkungan, itu ada Undang-undang yang mengaturnya.

Bila kita lihat dalam aturannya, sanksi pencemaran lingkungan itu dimulai administrasi, denda sampai pada pidana. Namun dalam konteks ini, kami akan menunggu hasil pengujian nanti,” pungkasnya. (Bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *