DLH Harus Tegas

TERCEMAR: Salah seorang warga Kecamatan Cibadak Wahyu menunjukan kondisi Sungai Cimahi yang tercemari limbah perusahaan, belum lama ini.

KABUPATEN SUKABUMI — Aktivis lingkungan Sukabumi bereaksi soal dugaan pencemaran Sungai Cimahi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Mereka mendesak supaya pemerintah Kabupaten Sukabumi tegas menindak pencemar sungai dan menerapkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam sanksinya.

Bacaan Lainnya

Ketua Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan (PPL), Berly Lesmana mengatakan, banyaknya ikan mati di Sungai Cimahi membuktikan adanya pencemaran yang terjadi di sungai tersebut. Sehingga secara aturan, sanksinya pun bisa diklasifikasikan sebagai tindakan pidana.

“Kami melihat, ini sudah masuk dalam ranah pidana. Dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69,” ujar Berly saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Berly menjelaskan, dalam pasal tersebut terdapat larangan yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan Benda Berbahaya dan Beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan lain sebagainya.

Apabila ada orang atau perusahaan yang melanggar aturan ini, maka dipastikan pelakunya bisa dijerat dengan pidana. “Negara kita ini serius dalam menjaga lingkungan.

Apabila ada yang melanggar, pelakunyta bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *