Sementara itu, Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Ahmad Hidayatullah menerangkan, UAMBN dilaksanakan dengan dua moda, yaitu UAMBN Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan UAMBN Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-KP).
Ada tiga mata pelajaran yang akan diujikan, baik MA maupun MTs, yaitu Alquran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Menurut Ahmad, pemeriksaan hasil UAMBN-KP menjadi tangung jawab panitia tingkat provinsi, selanjutnya dilaporkan ke panitia pusat. Sedangkan Pemeriksaan hasil UAMBN-BK menjadi tanggungjawab panitia pusat.
“Pemantauan pelaksanaan UAMBN dilakukan oleh panitia tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan sesuai tugas dan kewenangannya,” tandasnya.
(*/mar)