Anggaran Terbatas, BPSK Minim Pengaduan

SEPI PENGADUAN: Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi saat melayani pengaduan konsumen, belum lama ini.

SUKABUMI — Meskipun sudah memasuki bulan ketiga, namun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi hanya menerima tiga pengaduan sengketa konsumen. Kondisi ini terjadi lantaran masih banyaknya masyarakat dan pelaku usaha yang kurang faham atas peran BPSK.

Pemerintah provinsi Jawa Barat pun dirasa ‘pelit’ anggaran untuk mensosialisasikan peran badan penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha ini.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, semenjak kewenang BPSK beralih ke provinsi, BPSK Kabupaten Sukabumi tidak bisa melakukan sosialisasi secara maksimal karena terbatas dalam hal anggaran.

Padahal mereka menilai, sosialisasi ini perlu dilaksanakan mengingat masih banyaknya masyarakat yang kurang tahu soal peran BPSK. “Semenjak 2018, kami tidak melakukan sosialisasi karena minimnya anggaran operasional.

Kondisi ini setelah pembiayaan operasional BPSK menjadi tanggungan pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Ahmad Tibyani melalui anggota BPSK, Dede Wahyudi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Dede, kondisi berbeda dirasakan saat BPSK masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Katanya, sosialisasi Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen sering dilakukan karena anggarannya tersedia. “Sekarang jauh berbeda. Anggarannya tidak,” keluhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *