KPU: Mencoblos Lebih Dari Satu, Sah

Komisioner KPU Kota Sukabumi pada saat memberikan materi dalam kegiatan saat menghadiri sosialisasi kepada parpol dan stakeholder.

SUKABUMI – Penentuan surat suara sah dan tidak sah di Pemilihan Legislatif 2019 nampaknya ada perbedaan dengan Pemilu di Pemilu 2014 lalu. Di Pileg kali ini, pemilih diperbolehkan untuk mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai. Hanya saja suara itu tidak masuk ke suara Caleg tetapi suara partai.

“Contohnya pemilih itu mencoblos Caleg A dan B dalam satu partai, nah sekarang ini itu sah, tetapi sahnya untuk suara partai,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami saat menghadiri sosialisasi kepada parpol dan stakeholder di salah satu hotel di Kota Sukabumi,Rabu (6/3)

Bacaan Lainnya

.
Namun secara keseluruhan penentuan suara sah dan tidak sah itu masih sama seperti Pemilu lalu. Hanya sedikit saja perubahan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. ” Hanya sedikit itu saja tapi selebihnya hampir sama,” jelasnya.

Bahkan pemilih bisa mencoblos nomor partai, lambang, partai, hingga caleg dalam satu kolom yang sama. Semua itu dikatakan sah dalam perhitungan suara nanti. “Selama di kolom partai A tetap sah. Tapi suaranya masuk ke partai,” katanya.

Lebih lanjut Tami mengatakan, peraturan pencoblosan lainnya relatif sama. Seperti halnya yang tidak sah itu meliputi surat suara dicoret coret, hingga dicoblos pakai rokok. “Kalau misalnya nyoblosnya sah, tapi ada coretan atau dicoret-coret surat suaranya, itu tidak sah,” terangnya.

Sementara itu, Terkait DPD RI dan Pilpres semuanya hampir sama. Terkait penentuan surat suara sah dan tidak sahnya. Apalagi DPD RI hanya berupa gambar. ” Pilpres pun sama tetap sah mencoblos foto, nomor atau partai pendukung selama masih dalam kolom tersebut,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *