Bawaslu: Penambahan dua Persen itu Per-TPS

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menegaskan bahwa penambahan dua persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan per-Wilayah tapi Per-TPS, untuk itu Bawaslu Jabar kembali menghimbau agar KPU segera melakukan koordinasi dengan KPU RI agar pada pelaksaannya tidak kekurangan.

“Ia jadi itu dua persen itu bukan cakupannya bukan wilayah tapi TPS, contohnya jika untuk Kabupaten Sukabumi dari jumlah DPT ditambah dua persen, nah kalau diturunkan ke TPS pasti kurang, “jelas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto saat berada di Sukabumi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini disampaikan adalah untuk warning kepada KPU agar cadangan dua persen untuk per TPS benar-benar ada dan tidak kekurangan. Jika sudah disampaikan dari saat ini, tentunya KPU tinggal berkoordinasi dengan KPU RI agar segera melaporkan berapa kekurangan surat suara yang terjadi di Wilayahnya.

“Harus dipenuhi dong, kan itu aturannya kalau cadangan harus disiapkan, “cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kedepan KPU yang ada di kota/kabupaten itu selalu aktif berkoordinasi dengan KPU RI ataupun dengan Provinsi agar tidak ada cerita kekurangan surat suara.

“Nah, belum lagi yang rusak pasti mencapai ribuan dan jika ditambah dengan cadangan dua persen per TPS pasti banyak kekurangannya, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *