” Hari ini pak Icuk tidak hadir dikarenakan ada agenda pebekalan Caleg di Partai Hanura se- Indonesia. Tahapan selanjutnya nanti kami akan minta pendapat beliau,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu yang menjadi majelis hakim sidang, Yasti Yustia Asih mengatakan sidang pemeriksaan agenda kali ini yakni mendengarkan laporan dari pelapor.
Pihak pelapor sudah menyampaikan apa yang menjadi bahan dalam laporannya yakni bahwa alat peraga kampanye milik Icuk Sugiarto itu melanggar aturan.
” Nah untuk tanggapan secara tertulisnya nanti hari Jumat, tanggapanny barusan hanya menyampaikan secara lisan,” ujarnya.
Untuk itu, sidang pemeriksaan ini akan diagendakan kembali pada Jumat mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terlapor.
” Kita nanti akan agendakan kembali, pokoknya sampai 14 hari kerja ini sudah ada putusan,” jelasnya.
Berkaitan mengapa Bawaslu tidak memberikan teguran terlebih dahulu kata Yasti sidang ini merupakan proses untuk memutuskan apakah APK itu melanggar atau tidak.
” Ini masih proses pemeriksaan, belum tentu dalam pemeriskaan ini putusannya ditegur apa tidak, ini kan belum terbukti. Ini baru tuntutan dari pihak pelapor,” pungkasnya.
(bal)