Nasib Buruh PT SUG Masih Tak Jelas

AUDENSI : Disnakertrans saat melakukan pertemuan dengan GSBI Kabupaten Sukabumi membahas soal nasib buruh PT SUG, kemarin (4/3).

KABUPATEN SUKABUMI – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kampung Jeruk Nyelap, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kemarin (4/3).

Pertemuan ini membahas nasib buruh pasca penyegelan gedung PT Sentosa Utama Gaikindo (SUG) oleh bea cukai. “Rencananya Jum’at kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh elemen dan menggelar pertemuan dengan petugas bea cukai,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam menyikapai persoalan ini, ujar Dadang, pihaknya berjanji akan mengutamakan hak para buruh agar upahnya dapat segera dibayarkan. Untuk itu, dalam pertemuan dengan petugas bea cukai nanti, diharapkan petugas bea cukai dapat memberikan kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak.

“Karena biasanya aturan penyegelan gedung itu dilakukan selama 1 sampai 3 bulan. Apabila hal itu dilaksanakan, nasib karyawan sangat dirugikan karena tidak bisa bekerja,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Dadang, ratusan buruh tidak bisa bekerja selama gedung PT SUG disegel. Oleh karenanya, ia akan bermusyawarah dengan petugas bea cukai supaya para buruh mendapat kejelasan.

“Kalau nantinya petugas bea cukai melakukan pelelangan aset perusahaan, maka kami akan menyampaikan kepada mereka agar memperhatikan nasib buruh yang sampai saat ini belum menerima upah pada Januari 2019,” tandasnya.

Disebutkan Dadang, penyegelan gedung PT SUG ini bermula dari salah satu pemilik saham PT SUG yang bernama Mr Hong yang menyatakan siap dalam pembayaran upah. Namun faktanya sampai saat ini ia tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar kewajibannya kepada para buruh.

“Selain itu, pihak perusahaan belum membayar perpanjangan izin sewa gedung dan terdapat perseteruan internal di manajeman perusahaan. Ya, karena perusahaan sudah gulung tikar, maka dengan segala pertimbangan akhirnya pihak bea cukai mengambil sikap dengan cara menyegel gedung PT SUG,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC GSBI Sukabumi, Dadeng Nazarudin menambahkan, saat ini 752 buruh tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya lantaran operasional pabrik terhenti. “Para buruh berharap ini berharap ada kepastian,” singkatnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *