Kejari ‘Pelototi’ Program PTSL

“Pungli itu yakni memungut dana dari masyarakat untuk menguntungkan diri sendiri. Itu merupakan pidana dan sudah jelas dalam UU 31 tahun 19999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyuap dan disuap kena sanksi tersebut,” tegasnya.

Pihaknya meminta jika dalam program PTPL menemukan tarif lebih dari yang sudah ditetapkan, dapat segera mengadukan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi untuk segera ditindak. “Ya, masyarakat bisa langsung mengadukan pada kejaksaan,” ucap Afif.

Bacaan Lainnya

Ia menghimbau, masyarakat jangan mudah mempercayai oknum instansi terkait yang menawarkan jasa pembuatan apapun dengan alasan dapat dipermudah. Lantaran, hal ini menjadi salah satu bibit timbulnya suap-menyuap ataupun pungli.

“Masyarakat agar tidak terbuai dengan ucapan oknum yang menyatakan bisa membantu pengurusan apapun itu,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *