Kejari ‘Pelototi’ Program PTSL

KABUPATEN SUKABUMI — Saat ini, pemerintah tengah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi.

Program sertifikasi tanah ini diperkuat dengan keputusan tiga menteri, antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pernahan Nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) nomor 25/SKB/V/2017.

Bacaan Lainnya

Supaya program ini berjalan dengan baik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mewanti-wanti kepada instansi terkait supaya tidak menarif biaya melebihi nominal yang ditentukan.

Jaksa Pungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Muhammad Afif Perwiratama mengatakan, sejuah ini pihaknya belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pungutan dalam program PTSL melebih tarif yang suda ditetapkan.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan dari masyarakat. Namun, jika sudah ada aduan kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan perintah dari pimpinan nanti. Kami akan melihat perkembangannya seperti apa,” kata Afif ketika disambangi Radar Sukabumi.

Menurutnya, apabila pihak intansi terkait menarif lebih dari Rp 150 ribu, tentunya hal itu merupakan pungutan liar (pungli) yang dapat terjerat Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *