SUKABUMI – Calon anggota DPR RI, partai Hanura, Icuk Sugiarto hari ini akan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Pemanggilan tersebut setelah adanya putusan pendahuluan yang menetapkan laporan pelanggaran adminitrasi Pemilu noreg 02/TM/PL/ADM/KOTA/13.08/II/2019 diterima.
“Kita tadi (kemarin.red) melakukan sidang putusan pendahuluan yang menyatakan temuan pelanggaran itu diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Kordiv hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, (4/3) kemarin.
Dalam sidang tersebut kata Yasti belum menghadirkan pihak terlapor. Tetapi hanya pihak pelapor saja dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Warudoyong. “Terlapor itu baru dihadirkan besok (hari,red) di sidang pemeriksaan,” jelasnya.
Dikatakannya, temuan pelanggaran adminitrasi pemilu itu mengenai pemasangan alat peraga kampanye berbayar milik Calon Anggota DPR RI Partai Hanura Icuk Sugiarto yang dipasang di Jalan Ahmad Yani.
Dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, dimana APK itu tidak boleh dipasangan ditempat yang sudah diputuskan oleh KPU Kota Sukabumi dan surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 tahun 2018, dimana pemasangan APK di reklame berbayar tidak diperbolehkan.
“Titik pemasangan APK itu melanggar dan sementara ini kita sudah menghimbau seluruh peserta politik mengenai aturan-aturan pemasangan APK,” ujarnya.
Proses sidang pelanggaran ini kata Yasti harus selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak diregister. Nanti dalam putusan sanksi pelanggaran adminitrasi ini tergantung pada saat sidang pemeriksaan.
“Untuk sanksinya beragam mulai dari teguran, memperbaiki mekanisme atau menurunkan APK dan bahkan tidak boleh mengikuti kampanye selama beberapa waktu,” pungkasnya.
(bal)