Upah Ke Jepang dan Korsel Menggiurkan

Sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan DPR RI.

RADARSUKABUMI.com,- BAROS- Kabar baik datang dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lantaran, pada tahun ini upah di Korea Selatan dan Jepang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kabar tersebut disampaikan Kasubdit Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Diah Rejekiningrum dalam sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI. Menurutnya, Tahun 2018 UMR untuk PMI di Negara Korea sekitar 1.573.000 KRW atau setara dengan Rp.19.704.813, dan pada Tahun 2019, ada kenaikan menjadi 1.745.150 KRW atau setara dengan Rp.21.861.319.

Bacaan Lainnya

“Ini upah khusus untuk sektor manufaktur dan perikanan di negara itu, peluang untuk bekerja ke luar negeri masih terbuka lebar termasuk untuk bekerja di Negara Korea Selatan dan Jepang,” jelasnya, Sabtu (2/3).

Diah juga menyebut, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat ke tiga dari 27 provinsi di Indonesia yang bekerja di Negara Korea dan di dominasi oleh warga Indramayu dan Cirebon tapi untuk masyarakat Sukabumi hanya sedikit sekali yaitu sekitar 1sampai 2 orang.

“Untuk itu masyarakat Kota Sukabumi jangan hanya cukup mengetahui bekerja ke luar negeri hanya dengan skema Privat to Privat (P to P) tapi bisa mencoba menggunakan metode lain seperti J to J yang berpotensi untuk menjadi pilihan untuk bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara mengatakan, peluang baik tersebut tersedia untuk calon PMI yang mempunyai keahlian dan kemampuan berbahasa asing. Namun, untuk para calon PMI tidak usah khawatir karena pihaknya bekerjasama dengan BPNP2TKI dan lembaga bahasa untuk menunjangnya.

“Kami akan memberikan pelatihan untuk keterampilan para calon PMI dan tentunya didukung oleh pendidikan Bahasa Jepang dan Korea, karena penguasaan bahasa merupakan syarat mutlak untuk bekerja di luar negeri agar mereka tidak tersesat di bidang pekerjaannya,” pungkasnya

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *