Icuk Sugiarto Diperiksa Bawaslu, Terkait Pelanggaran APK

PEMERIKSAAN: Ketua dan komisioner Bawaslu Kota Sukabumi saat sidang pendahuluan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.

POLITIK SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Sukabumi mulai menunjukan taringnya, buktinya salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Hanura Icuk Sugiarto diperiksa atas dugaan pelanggaran APK yang dipasangan mantan atlet Nasional tersebut.

Temuan pelanggaran yang masuk kepada temuan pelanggaran adminitrasi pemilu, disebutkan oleh bawaslu bahwa APK yang dipasang tim Icuk melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018, dimana APK itu tidak boleh dipasangan ditempat yang sudah diputuskan oleh KPU Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Dulu kan KPU membuat keputusan mengenai titik-titik untuk pemasangan APK, nah di Jalan Ahmad Yani itu merupakan kawasan yang dilarang, makanya kita tertibkan,” ujar Kordiv hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih saat ditemui diruangkerjanya, (28/2) kemarin.

Tak hanya itu, pemasangan APK di reklame berbayar juga tidak sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI nomor 1990 tahun 2018. Apalagi Bawaslu Kota Sukabumi sudah menghimbau kepada seluruh peserta politik untuk tidak memasang di reklame berbayar bahkan reklame yang melanggar itu sudah diberikan stiker bertuliskan APK ini melanggar aturan.

“Nah Icuk ini setelah semua diberikan himbauan dan diberikan stiker, bahkan sudah ditertibkan, Icuk ini malah baru memasang APK di reklame berbayar yang jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Pelanggaran itu kata Yasti masuk kepada pelanggaran adminitrasi. Untuk bentuk sanksinya sendiri nanti tergantung pada sidang pemeriksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *