Dasar Hubungan KONI dan Cabor Perundang-Undangan

Drs. H. Deden Achadiyat

Tugas dan hubungan antara KONI dan cabang olahraga (cabor) diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 39 UU 3/2005 menyebutkan, tugas KONI provinsi dan kabupaten/kota antara lain mengkoordinasikan induk organisasi cabang olahraga (Cabor) dan organisasi olahraga fungsional dan menyiapkan, melaksanakan, serta mengkoordinasikan keikutsertaan cabor prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 55 ayat (2) hurup b menegaskan; tugas KONI di daerah melakukan koordinasi dengan organisasi cabor dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga.

Sementara tugas dan fungsi cabor yang tertera pada Pasal 27 UU Nomor 3 Tahun 2005 menyangkut pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi yang dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tersebut dilakukan oleh induk organisasi cabor, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah.

Hal ini diperjelas oleh PP 16/2007, Pasal 34 ayat (1) yang menegaskan bahwa pembinaan atau pengembangan olahraga prestasi menjadi tanggung jawab induk organisasi cabor, organisasi cabor tingkat provinsi, dan organisasi cabor tingkat kabupaten/kota.

Mengenai hubungan langsung antara KONI dan cabor, ketentuannya tercantum pada Pasal 38 ayat (2) UU 3/2005 dan Pasal 55 ayat (1) PP No. 16 tahun 2007 yang menyatakan, KONI kabupaten/ kota dibentuk oleh organisasi cabor tingkat kabupaten/kota dan organisasi fungsional tingkat kabupaten/kota. Anggota KONI adalah organisasi cabor dan organisasi fungsional yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam organisasi pemerintahan, tugas unsur pimpinan yang dibantu oleh unsur pembantu pimpinan adalah membuat dan menetapkan kebijakan untuk dilaksanakan oleh unsur lini atau pelaksana. Di tubuh KONI, unsur pimpinannya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara dengan unsur pembantu pimpinan Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, dan Internal Auditor. Adapun unsur pelaksananya antara lain Ketua Bidang, Satuan Tugas, termasuk cabor.

Oleh karena itu KONI sebagai unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan tidak bisa membina dan melatih langsung para atlet karena hal itu merupakan tugas pelatih yang dibina oleh cabor. Pembinaan tersebut dilakukan dengan memberdayakan perkumpulan-perkumpulan olahraga sebagai anggota organisasi cabor masing-masing.

Lalu timbul pertanyaan. Di manakah fungsi pembinaan oleh KONI sepertinya tidak terlihat? Memang KONI tidak secara langsung melatih dan membina karena sebagai unsur pimpinan/top manager, perannya adalah mengatur, membuat aturan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan dan anggaran yang pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh unsur pelaksana yakni organisasi cabor.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan yakni UU 3/2005 dan PP 16/2007, jelas sekali ada pembagian tugas yang jelas antara KONI dan cabor. Jika kedua aturan itu dipelajari dan ditelaah secara seksama, mungkin tidak akan muncul kritikan terhadap KONI yang mengatakan bahwa raihan medali di Porprov Jabar XIII Tahun 2018 bukan prestasi KONI tapi semata-mata prestasi hasil binaan cabor. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *